REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Tertangkapnya jaksa Sistoyo oleh KPK hanya menjadi fenomena gunung es tentang banyaknya jaksa nakal. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Aliyus Husein, mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Komjak, banyak jaksa yang masih suka memeras terdakwa.
Hingga Oktober, tutur Aliyus, terdapat sekitar 900 laporan masyarakat tentang jaksa nakal di seluruh Indonesia yang diterima Komjak. "Mayoritas melakukan pemerasan,"ungkap Aliyus saat dihubungi, Kamis (24/11). Biasanya, ujar Aliyus, para jaksa memeras ketika menangani perkara terdakwa. Menurutnya, pemerasan dilakukan agar terdakwa mendapatkan tuntutan yang ringan dari jaksa.
Aliyus mengaku sudah menindaklanjuti sebagian laporan masyarakat tersebut kepada Jaksa Agung, Basrief Arief. "Bertahaplah. Tidak bisa sekaligus,"ungkapnya. Dia menilai respons Jaksa Agung cukup baik dalam menerima pengaduan dari Komjak. Untuk tindaklanjut pelanggaran tersebut, Aliyus mengaku belum mendapatkan informasi mana saja yang sudah diberikan sanksi atau belum.
Aliyus mengungkapkan laporan tersebut memang harus diuji terlebih dahulu tingkat kebenarannya. Setelah itu, baru sanksi bisa dijatuhkan. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengungkapkan terdapat 196 pegawai kejaksaan yang telah dijatuhi hukuman dari Januari hingga September. 29 diantaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat. Diantara jumlah tersebut, terdapat enam belas orang jaksa sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya merupakan pegawai tata usaha.