REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua orang jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), A dan AFP, diduga melakukan pemerasan dengan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan palsu. Mereka membuat surat panggilan palsu atas nama Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pengusaha PT BIM yang sedang mendapatkan proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Ada panggilan yang mengatasnamakan penyidik Kejakgung yang dibuat di sendiri. Saya cek ternyata diregister kita tidak ada dan perkara itu tidak ada," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di Jakarta, Kamis (11/10).
Arnold menerangkan perkara yang mereka cantumkan dalam surat yang dikirim ke pengusaha itu sebenarnya tidak ada alias fiktif. Kemudian karena sang pengusaha panik, mereka meminta materi untuk seolah-olah mengamankan kasus. "Mereka sendiri yang merekayasa itu, seolah-olah mereka ini sedang menangani pekerjaan itu, sehingga minta sesuatu dari kontraktor itu," tuturnya.
Kasus ini terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan di Kalimantan Timur. "Kemudian para tersangka ini yang mengatur para pengusaha ini bisa memberikan uang," ujarnya.
Kedua jaksa itu akan dijerat dengan UU Tipikor. "(Dikenakan) UU Tipikor antara lain pasal 15 dan 12e UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001," imbuh Arnold.