Jumat 25 Nov 2011 21:27 WIB

Buntut Tertangkapnya Jaksa Sistoyo, Kajari Cibinong Dicopot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, dicopot dari jabatannya karena terbukti bersalah melakulan pelanggaran disiplin kepegawaian terkait ditangkapnya Jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan menerima suap.

"Kajari Cibinong berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung, menyatakan bahwa Suripto Widodo terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, hukuman terhadap Suripto Widodo tersebut, merupakan pembebasan struktural. Kajari Cibinong tersebut dibebaskan dari jabatannya karena melanggar Pasal 3 angka 6 dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sementara ini dia baru dibebaskan dari jabatan struktural. Mengenai penempatan dia di mana, tunggu keputusan jaksa agung muda pembinaan (Jambin)," katanya.

Ia menyebutkan pemberian sanksi tersebut setelah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Suripto Widodo. "Pemeriksaan terhadap Suripto Widodo dilakukan oleh Aswas," katanya.

Pengawas Kejaksaan Agung berencana memeriksa Jaksa Sistoyo yang ditangkap KPK terkait dugaan suap guna mengetahui adanya keterlibatan di kalangan internal Kejaksaan Negeri Cibinong dengan menikmati aliran uang tersebut. "Sesegera mungkin kita akan mengajukan permohonan untuk memeriksa Jaksa Sistoyo di KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Jaksa Sistoyo adalah jaksa pertama dalam kasus dugaan pasal 378 tentang penipuan dan 263 tentang pemalsuan surat yang melibatkan pengusaha EMB dalam proyek pembangunan hanggar dan kios pasar festival Cisarua, Kabupaten Bogor. Namun pembacaan tuntutan terhadap kasus pemalsuan tersebut, beberapa kali ditunda.

Ia menduga adanya keterlibatan pihak lain selain Jaksa Sistoyo dalam kasus suap tersebut mengingat perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan. "Kalau tuntutan pidana meringankan Edward (terdakwa) bukan Jaksa Sistoyo saja yang menikmatinya, apalagi ini sudah di pengadilan tentunya ada pihak lain," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement