REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding salah satu calon pimpinan (capim) KPK dari unsur kepolisian, Aryanto Sutadi, ternyata pernah menjadi pembela koruptor.
Koruptor yang dimaksud adalah mantan kepala Polri dan mantan Duta Besar RI di Malaysia, Rusdihardjo.
Belum lagi saat menjabat kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri dan kuasa hukum terdakwa, Aryanto pernah mendatangi kantor KPK dan membentak seorang penyidik, Kombes Yurod Saleh yang tengah menangani kasus korupsi KBRI Indonesia yang melibatkan Rusdihardjo.
Kasus lainnya adalah memindahkan tahanan Rusdihardjo tanpa koordinasi dengan KPK juga pernah dilakukannya.
Terdakwa yang dititipkan di Rutan Mabes Polri, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, dengan alasan ruang tahanan di Rutan Mabes Polri penuh.
Padahal, lanjut Emerson, pimpinan KPK meminta agar Polri memindahkan ke Rutan Mabes Polri jika sudah ada ruangan kosong di sana. Hal ini dijawab dengan kurang patut oleh Aryanto dengan ucapan, "terserah Mabes mau tempatkan ke mana?"
"Bahkan dia bilang penempatan Rusdihardjo di Mako Brimob tak akan mengganggu proses persidangan dan seharusnya Rusdiharjo tidak ditahan," kata Emerson.
Karena itu, pihaknya meminta publik mengawasi sosok orang satu ini agar jangan sampai seandainya terpilih nanti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK.