REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyelenggara jalan dan pihak yang menyebabkan kerusakan konstruksi jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) hingga ambruk Sabtu sore (26/11) dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 120 juta.
"Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sangsi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta," kata anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim, di Jakarta, Senin.
Pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), menurut dia, juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sesuai dengan pasal 275 ayat (3), setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak sehingga mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Hingga kini penyebab runtuhnya jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu masih simpang siur. Selain diduga akibat adanya "human error" saat pemeliharaan jembatan, penyebab ambruknya jembatan diduga akibat seringkalinya kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak jembatan tersebut.
Untuk itu, Hakim meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan investigasi dan audit kelaikan teknis jembatan sepanjang 700 meter tersebut. "Jika dari investigasi yang dilakukan terbukti ada kelalaian dari pihak penyelenggara jalan dan pihak lainnya, saya meminta agar mereka dikenakan sangsi pidana sesuai dengan UU LLAJ," ujarnya.