REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MOU) di kantor BPKP, Selasa (29/11). Nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk berkomitmen dalam mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi dan tindak pidana umum.
"BPKP akan membantu Polri dalam bentuk bantuan audit investigatif, audit tindak pidana perbankan, audit tindak pidana pencucian uang, penghitungan kerugian keuangan negara dan pendampingan dalam penyelenggaraan Fraud Control Plan," kata Kepala BPKP, Mardiasmo, dalam sambutannya di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (29/11).
Mardiasmo menjelaskan kerjasama antara Polri dan BPKP juga dalam memperkuat manajemen keuangan dan pengawasan dilakukan antara lain dalam bentuk pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemerintah (SPIP). Selain itu, juga dalam bentuk pendampingan penyusunan dan review laporan keuangan, peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM Polri serta audit gabungan atas program strategis.
Sementara itu Wakil Kapolri, Komjen Nanan Soekarna, mengatakan kerjasama dengan BPKP dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam pemerintahan yang kondusif. Tindak pidana umum dan khusus, misalnya kasus korupsi, lanjutnya, BPKP memiliki peran penting dalam mempercepat penyelidikan kasusnya.
"Hal ini juga dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di dalam tubuh Polri," tegasnya.