REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPK mendukung sepenuhnya rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang diajukan beberapa lembaga hukum seperti PPATK dan Kejaksaan Agung. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan RUU ini penting untuk memastikan pengembalian aset yang dikorup.
Karena selama ini pengembalian aset yang dikorup sangat kecil dibandingkan kerugian negara yang hilang. RUU Perampasan Aset itu memudahkan para penegak hukum bisa mempermudah pengambilan harta. “Sekarang ini tidak ada aturan yang membolehkan itu,” katanya kepada Republika saat dihubungi, Senin (5/12).
Selama ini, pihaknya kesulitan jika sudah menyangkut harta para koruptor yang akan disita. Sebab, tak jarang harta itu telah dipindahnamakan. Alhasil, KPK atau pun aparat hukum yang lain kesulitan untuk menelusuri harta hasil korupsi itu dan tidak bisa menyitanya untuk dikembalikan kepada negara.
Menurutnya, dengan adanya naungan hukum lewat RUU Perampasan Aset ini maka para penegak hukum tidak perlu membuktikan perihal pemindahan nama atas harta hasil korupsi itu. Asalkan terlihat ada indikasi kuat yang mengarah pada keberadaan harta korupsi, maka perampasan itu bisa dilakukan. “Kalau sekarang ini kita harus melihat betul hasil korupsinya dan kesulitan menelusuri kemana aliran harta itu,” katanya.
Para penegak hukum mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas dalam prolegnas 2012 di DPR. Salah satu klausul yang diperdebatkan adalah RUU ini bisa berlaku surut. Artinya, aset dari kejahatan masa lalu yang dianggap merugikan negara bisa disita untuk dikembalikan ke negara.