REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah mulai sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang yang telah disahkan DPR pada 31 Mei 2011 lalu. Sosialisasi merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum UU ini diberlakukan. Masyarakat perlu mengetahui aturan penggunaan mata uang rupiah.
"Ini agar seluruh masyarakat Indonesia semakin paham tentang kedudukan hukum daripada rupiah," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sosialisasi UU Mata Uang di Hotel Aryaduta, Selasa (6/11). Sosialisasi itu dihadari berbagai asosiasi dan pejabat Bank Indonesia (BI).
Dengan pemberlakukan UU Mata Uang ini, Agus mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia apabila menerima pembayaran dalam rupiah itu harus mau menerima. Hal ini yang akan membuat semua pihak merasa lebih ada kepastian bahwa indonesia memiliki mata uang rupiah.
Agus mengingatkan pihak yang tak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia bisa melanggar UU. "Seaindainya di daerah perbatasan atau di daerah pariwisata kemudian ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan kemudian tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah itu tentu nanti akan diangggap melanggar hukum," kata Agus.