REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan, temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal PNS muda memiliki rekening gendut merupakan temuan serius. Karena itu, pihaknya menyarankan agar pemilik PNS itu diusut tuntas karena ada kemungkinan pemanfaatan jabatan.
Menurut Mahfud, sebenarnya sangat wajar PNS memiliki rekening dalam jumlah besar jika didapat dari cara wajar. Tapi, kalau seorang PNS golongan III atau IV memiliki rekening miliaran hingga ratusan miliar itu jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Ini sangat tidak masuk akal. Harus diungkap aparat, sebab sebenarnya masalahnya itu di birokrasi," kata Mahfud, Selasa (6/12).
Dikatakan Mahfud, pengungkapan oleh PPATK adalah dengan cara melaporkan indikasi-indikasi aliran rekening uang itu bersumber dari mana. Kalau sudah ketahuan sumbernya, maka sangat mudah mendeteksi apakah dana itu didapat dari cara legal atau ilegal.
Mahfud menyarankan, PPATK tidak boleh menyebut pemilik rekening gendut PNS muda itu secara samar-samar. Melainkan dilaporkan saja daftar pemiliknya kepada publik. Selanjutnya, di seleksi lagi mana pemilik rekening yang benar-benar bermasalah. Pihaknya juga menyatakan kekecewaannya karena inspektorat pengawasan tidak bekerja, sehingga justru PPATK yang menemukan rekening gendut.