REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, beberapa kali terdakwa dan saksi menyebutkan peran Andi Nurpati.
Namun, rupanya Polri tidak berdaya untuk menetapkan tersangka lain dengan terus berdalih adanya keterangan yang berbeda antara terdakwa Mashuri Hasan, tersangka Zainal Arifin Hoesein dengan saksi lainnya seperti Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan dikonfrontir, keterangan antara tersangka dengan Dewie Yasin Limpo dan Andi Nurpati berbeda. Jadi, kita belum bisa tetapkan tersangka lagi," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).
Saud berkelit penyidik tetap mengikuti perkembangan dalam jalannya persidangan Mashuri Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun mengakui dalam kasus surat palsu MK ada unsur pembuat, pengguna dan pemberi perintah.
Namun, kata dia, adanya perbedaan keterangan dari para saksi dengan tersangka, membuat penyidik tidak dapat menetapkan tersangka lainnya. Keterangan Dewie Yasin Limpo dan Andi Nurpati seakan berjalan sendiri dengan keterangan dari Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein. "Yang dikatakan Dewie dan Andi Nurpati dengan tersangka tidak sejalan, sehingga tidak terkait dan tidak bisa dikasuskan (dijadikan tersangka)," elak Saud.