REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Fraksi Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy, menyatakan ada kejanggalan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) yang melibatkan anggotanya, Wa Ode Nurhayati (WON).
Dia mengatakan sebelum WON ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada orang yang diperiksa, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Ini aneh," kata Tjatur, ketika menghadiri Rakernas PAN, di Area PRJ, Kemayoran, Jakpus, Ahad (11/12).
Tjatur yang enggan menyebutkan siapa orang yang sebelumnya pernah diperiksa KPK itu menyatakan bahwa WON hanyalah seorang "whistleblower". Ketua fraksi ini menyatakan seharusnya WON dimintai keterangan sebagai saksi, karena informasi-informasi yang dimilikinya sangat berharga bagi perkembangan proses penyidikan.
"Kalau memang KPK fair, maka seharusnya menindaklanjuti informasi WON, dan melindunginya. Bukan malah menjadikan janda itu sebagai tersangka," jelas Tjatur menuturkan status anggotanya tersebut.
Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, mengatakan harus ada penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. "Jangan lupakan asas praduga tak bersalah," katanya. Sejauh ini, status WON baru tersangka yang belum inkracht. Sehingga masih ada proses-proses hukum yang panjang untuk membuktikan bahwa betul WON terlibat.
Pihaknya menyatakan ada tim dari internal PAN yang melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan WON yang langsung dipimpin Waketum PAN, Drajad Wibowo. "Tim saat ini sedang bekerja," jelasnya.
Sementara itu, Ketum PAN yang tidak lain adalah Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, enggan mengomentari perkara korupsi yang diduga melibatkan WON. "Ada tim yang mengurusi masalah itu," kata dia singkat.