Senin 12 Dec 2011 14:42 WIB

Kubu Nunun Desak KPK Tetapkan Miranda Goeltom Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Pasalnya, Miranda dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Oh iya dong (harus jadi tersangka). Faktanya, kasus ini adalah terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman yang ditemui di Kantor KPK, Senin (12/12). Menurut Ina, pada kasus ini, Nunun hanya dijadikan korban.

Namun, saat ditanya apakah Nunun diperintahkan oleh Miranda untuk memberikan uang suap kepada mantan anggota DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda, Ina mengatakan tidak tahu.

"Maka dari itu kita berharap, pada pemeriksaan perdana Nunun pada hari ini, kasus suap cek pelawat itu bisa terungkap," katanya. N

Nunun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sejak Februari 2011 lalu. Pemilik PT Wahana Esa Sembada itu diduga sebagai pihak yang mendistribusikan cek perjalanan kepada para anggota dewan lewat eks bawahannya, Arie Malangjudo.

emberian cek sebagai imbalan agar Miranda Swaray Goeltom dimenangkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement