REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasus dugaan korupsi pergeseran dana APBD sebesar Rp5,4 miliar tahun 2004, yang pernah turut melilit mantan Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, dibuka kembali.
Penyidikan akan segera dilakukan, setelah hakim sidang pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, yang dipimpin Ferry M.J Sumlang,SH, mengabulkan gugatan pra peradilan ini diajukan Gorontalo Corruption Watch (GCW), Selasa.
Ketua GCW, Deswerd Zougira, seusai sidang mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Jaksa Agung, melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan . 27 Oktober 2011 lalu. " Kasus lama ini belum tuntas, Fadel dan puluhan anggota legislatif pada periode itu harus diperiksa kembali, " ujarnya.
Dia memaparkan, alasan permohonan pra peradilan tersebut bahwa dalam kasus itu yang sudah diadili hanyalah mantan ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa, yang dipidana penjara satu tahun disertai denda Rp50 juta.
Padahal menurut dia, Jaksa Agung melalui kepala kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam mengajukan dakwaan terhadap Amir Piola Isa selaku ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Pada berkas kasus pidana nomor 94/Pid.B/2005/PN.Gtlo menyebutkan bahwa Amir telah bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Fadel Muhammad dan Rustam Wantogia (almarhum) selaku ketua Komisi C DPRD, melakukan pergeseran dana sisa perhitungan (Silpa)APBD pada tahun 2004.
Ketiganya diduga telah menggunakan dana silpa tanpa dasar hukum yang jelas. Dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun justru dibagikan pada 45 orang anggota DPRD provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. " Kasus belum selesai, Jaksa agung tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada tahun 2010," ungkapnya.
Dia menambahkan, hal ini bertentangan dengan permohonan Jaksa Agung RI tertanggal 28 Februari 2005, yang mengajukan permohonan tertulis untuk melakukan penyidikan terhadap Fadel Muhammad.