REPUBLIKA.CO.ID, KARTA — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Wa Ode menuduh, penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tidak jelas. “Tidak ada transaksi mencurigakan dalam rekening saya, tapi saya ditetapkan sebagai tersangka,” keluh Wa Ode di Jakarta, Sabtu (17/12).
Wa Ode menilai, penetapannya sebagai tersangka didasarkan dorongan politis, bukan dasar hukum. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kebijakan KPK yang membuatnya dimusuhi banyak pihak.
Dia juga mempertanyakan, data transaksi mencurigakan KPK yang mengacu kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sebenarnya tidak pernah ada. Dia mengklaim, transaksi mencurigakan itu hanya rekayasa yang dibuat pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkannya.
KPK disebutnya terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka, sebab membuatnya menjadi bahan cemoohan publik. Pihaknya harus menanggung dosa sosial terkait dengan tindakan yang tidak diketahuinya. Wa Ode berani bersumpah, selama aktif di Banggar DPR, tidak pernah sepeserpun menerima dana dan hadiah terkait proyek PPID.
Kabar yang menyatakan tuduhan bahwa di rekeningnya terdapat uang sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 35 miliar di antaranya, berpindah tangan itu dianggapnya fitnah. “Jika benar ada, bisa jadi beralih ke pimpinan KPK menjadi dana akhir jabatan,” tuduh politisi PAN tersebut.