REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa kasus suap wisma atlet, Wafid Muharam , namun Wafid tetap bersikeras ia sama sekali tidak bersalah. Ia menyayangkan keputusan majelis hakim yang tetap menilai uang sebesar Rp3,2 miliar adalah suap.
"Saya yakin betul uang itu bukan buat Wafid, tapi untuk biaya operasional kementerian," ujar Wafid seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).
Meski begitu, Wafid mengaku bersyukur lantaran majelis hakim akhirnya memerintahkan mengembalikan uang ongkos naik haji miliknya sebesar US$ 5,000 yang ikut disita KPK ke Kemenpora.
"Alhamdulillah saya tidak punya beban lagi karena memang saya tidak berhak (atas uang itu, Karena memang itu uang pinjaman kantor," kata Wafid.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus suap wisma atlet, Wafid Muharram. Wafid pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.