REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memberikan memberikan remisi khusus natal kepada 6.280 narapidana di yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Namun, remisi itu sama sekali tidak berlaku untuk narapidana korupsi dan teroris.
"Ya tahun ini kita memberikan remisi khusus natal kepada 6.280 narapidana yang beragama kristen," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI , Sihabudin saat dihubungi Republika, Sabtu (24/12) pagi.
Menurut Sihabudin, penyerahan remisi itu akan dilakukan secara simbolis di Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah , tepat pada hari Natal, Ahad (25/12) besok. Penyerahan itu langsung diserahkan sendiri olehnya.
Sihabudin memastikan narapidana koruptor dan teroris sama sekali tidak mendapatkan remisi tersebut. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait dengan pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris.
"Ya itu sesuai dengan aturan menteri tentang pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dan teroris," katanya.