REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi. Seperti diketahui, sebanyak 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8).
"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Ahad (22/8).
Rika menjelaskan, dari 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar enam persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Ia pun menerangkan, ada dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
"Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," terangnya.
Untuk para narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, para narapidana juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Berikut 214 narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi.
Selanjutnya, Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi Winata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo; Andi Irfan Jaya; Suharjito; Hartono Tjahjadjaja; Yudi Kartolo; Agus Mulyana; Agus Setiawan; Beben Sofyar; Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar dan Wahyu Mulyana.
Kemudian ada nama Ichsan Suaidi; Bambang Teguh Setyo; Wahyu Agustini; Agus Tiyono; Toyib; Saryono; Sukarmin; Tri Budi Haryanto; Yanuelva Etliana; Supriyanto; Muhammad Iksan; Abdulloh Fuad; Sutoyo; Agus Rudianto; Dr. Sony Muchlison; Sri Nur Kudri; Mokhamad Dirman; Wishnu Wardhana; RR. Sri Rahayu; Suhadak; Mohamad Subur; Moh. Nori; Mashuriyanto; Elly Sundari; M. Mukhtar; Dr. I Komang Ivan Bernawan; Daniel Sunarya Kuswandi; Kasenan; Markubik; Iswan dan Novell Ludvi Yunus.