Rabu 28 Dec 2011 19:45 WIB

Ini Alasan Kejagung tak Memperpanjang Cekal Yusril dan Hartono

Basrief Arief
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dasar tidak diperpanjangnya pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo adalah terkait bebasnya Yohannes Woworuntu di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Kami mengkaji putusan Woworuntu bebas. Ini kan terkait dengan kasus Pak Yusril sendiri. Karena itu, sementara cekalnya tidak kita perpanjang dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/12) malam.

Yohannes merupakan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Seharusnya pencegahan terhadap Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), berakhir pada 27 Desember 2011.

Kejagung sendiri memperpanjang pencekalan terhadap keduanya terhitung sejak 26 Juni 2011 selama satu tahun, namun Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencekalan yang akhirnya dimenangkan oleh Yusril dan berlakunya masa pencekalan itu hanya enam bulan. Hingga sesuai aturan, bahwa cekal Yusril berakhir pada 27 Desember 2011.

Jaksa Agung Basrief Arief juga menyebutkan pihaknya tidak khawatir jika kedua tersangka itu akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat keduanya selama ini bersikap kooperatif. "Selama ini kita lihat kooperatif," ujarnya.

Dijelaskan, dalam berkas dakwaan Woworuntu itu bersama-sama Yusril dalam kasus sisminbakum, dan itu dinyatakan bebas. "Berarti sudah dua (Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU dan Yohannes) dan ini menjadi persoalan. Saya minta dikaji (putusan PK Yohannes) secara lengkap. Kalau memang ternyata ada hal-hal yang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan akan kita lihat nanti," bebernya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji menyatakan cegah terhadap kedua orang tersebut, sudah berakhir pada 27 Desember 2011. "Sampai hari ini belum ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum karena tidak dimintakan, maka secara hukum jadi cekal itu sudah berakhir," katanya.

Kejaksaan Agung pernah menyatakan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, sudah lengkap atau P21 dan saat ini sedang disusun rencana dakwaannya. "Berkasnya sudah P21 dan sekarang lagi disusun rencana dakwaannya," kata M Amari ---saat masih menjabat Jampidsus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement