REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dasar tidak diperpanjangnya pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo adalah terkait bebasnya Yohannes Woworuntu di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Kami mengkaji putusan Woworuntu bebas. Ini kan terkait dengan kasus Pak Yusril sendiri. Karena itu, sementara cekalnya tidak kita perpanjang dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/12) malam.
Yohannes merupakan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Seharusnya pencegahan terhadap Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), berakhir pada 27 Desember 2011.
Kejagung memperpanjang pencekalan terhadap keduanya terhitung sejak 26 Juni 2011 selama satu tahun, namun Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencekalan yang akhirnya dimenangkan oleh Yusril dan berlakunya masa pencekalan itu hanya enam bulan. Hingga sesuai aturan, bahwa cekal Yusril berakhir pada 27 Desember 2011.
Jaksa Agung Basrief Arief juga menyebutkan pihaknya tidak khawatir jika kedua tersangka itu akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat keduanya selama ini bersikap kooperatif. "Selama ini kita lihat kooperatif," katanya.
Dijelaskan, dalam berkas dakwaan Woworuntu itu bersama-sama Yusril dalam kasus sisminbakum, dan itu dinyatakan bebas.
"Berarti sudah dua (Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU dan Yohannes) dan ini menjadi persoalan. Saya minta dikaji (putusan PK Yohannes) secara lengkap. Kalau memang ternyata ada hal-hal yang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan akan kita lihat nanti," katanya.