Kamis 29 Dec 2011 17:30 WIB

Satgas PMH Tempat Mengadu Rakyat yang Tak Mampu Bayar Pengacara

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Jumlah laporan masyarakat yang sampai ke satgas pemberantasan mafia hukum selama dua tahun bekerjsa mencapai lima ribu pengaduan.

Dari jumlah aduan itu, hanya sebanyak 73 surat yang telah ditindaklanjuti oleh Instansi terkait.

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan selama dua tahun ini ada sekitar lima ribu pengaduan masyarakat ke Satgas atau tepatnya 4940.

Sebanyak 4401 pengaduan (89 persen) telah dipelajari sisanya masih diselesaikan. Pengaduan yang penting lalu ditindaklanjuti oleh satgas dengan menyampaikannya ke Instansi terkait yakni sebanyak 163 surat.

Dari jumlah itu 73 surat telah ditindaklanjuti oleh instansi terbesebut.

"Pengaduan ini efektif untuk masyarakat kecil, yang tak bisa menyewa pengacara. Kalau orang kecil di Indramayu atau di Palu maka mekanisme ini yang dipilih,"ujarnya saat memberikan keterangan Pers di Kantor Satgas , Kamis (29/12 Hadir dalam memberikan keterangan pers itu Sekretaris Satgas Denny Indrayana serta anggota Satgas lainnya seperti Yunus Husein, Darmono, Mas Achmad Santosa.

Menurut Kuntoro besarnya jumlah aduan ini disatu pihak cukup menggemberikan. Namun disisi lain menyedihkan karena masih banyak tindakan melawan hukum diberbagai pelosok.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana menambahkan tidak banyaknya kasus yang ditindaklanjuti lebih karena pembuktian hukum yang sulit. Oleh karenanya tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti.

"Seperti di KPK itu jumlah laporannya kan mencapai puluhan ribu tapi yang jadi kasus kan kecil,"jelasnya.

Sementara dalam keterangan pers tertulis satgas disebutkan ekspektasi masyarakat yang tinggi itu tidak diimbangi dengan cakupan kewenangan. Kewenangan satgas cukup terbatas sedangkan respon instansi penegak hukum masih lemah. Oleh karena itu dukungan peraturan dan kebijakan penegakan antia mafia hukum dibutuhkan dan terus dikembangkan.

Menurut Kuntoro ada empat jurus yang harus dilakukan guna mengikis praktik mafia hukum. Diantaranya tindak tegas dan keras buat pelaku, kesuguhan akselerasi pembenahan sistem, keteladanan pemimpin serta militasni masyarakat melaporkan praktik kotor.

Sementara itu selama dua tahun bekerja, satgas pemberantasan mafia hukum menghabiskan anggaran sekitar Rp 9 miliar. Dengan rincian Rp 3,75 miliar pada 2010 dan Rp 5,53 miliar pada 2011.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement