REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan jumlah perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian pada tahun 2011 ini meningkat drastis. Pada 2010 lalu, polisi hanya menangani 585 perkara. Angka tersebut melonjak mencapai 1.323 perkara pada tahun ini.
"Ada kenaikan sekitar 55,78 persen," ujar Kapolri saat memberikan keterangan pers refleksi akhir tahun kinerja Kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/12).
Dari angka itu, jumlah kasus yang diselesaikan pada 2011 ini sebanyak 755 kasus. Peningkatannya sebesar 34,7 persen dibandingkan penyelesaian kasus pada tahun sebelumnya.
Jumlah kerugian negara akibat tindak pidana juga meningkat 258,39 persen menjadi Rp. 2,007 triliun. Pada tahun lalu, nilai kerugian hanya sekitar Rp 560,348 miliar.
Dari kerugian tersebut, keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2011 ini mencapai Rp 280,953 miliar atau turun 17,3 persen dari tahun lalu sebesar Rp 339,720 miliar.
Menurut Timur, kejahatan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang cukup menonjol dan menjadi sorotan di masyarakat. Bentuk kejahatan lain seperti ilegal loging dan ilegal fishing juga merugikan keuangan negara. "Kejahatan kekayaan negara ini telah menjadi target Kepolisian RI," katanya.