REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris, Kamis (4/1), akan bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nazaruddin berharap mereka bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Ya saya harap mereka memberi kesaksian yang benar," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebelum persidangan di mulai.
Nazaruddin juga mengatakan, pada kasus ini, Rosalina dan anggota DPR RI Angelina Sondakh sebagai pihak yang paling mengetahui soal seluk beluk kasus itu. "Iya, Rosalina dan Angelina yang paling tahu," katanya.
Kasus suap wisma atlet bermula dari tertangkapnya Sesmenpora Wafid Muharam, Rosalina, dan El Idris oleh KPK pada 21 April tahun lalu. Mereka ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK pun menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Nazaruddin kemudian 'bernyanyi' dengan menyebut keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.