Rabu 04 Jan 2012 18:46 WIB

Hakim Dinonpalukan Gara-gara Peras Terdakwa, Sanksi Kurang Keras?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri empat komisioner Komisi Yudisial (KY) dan tiga hakim agung menghukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Hendra Pramono. Hakim tersebut dimutasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi hakim nonpalu selama satu tahun karena terbukti menerima uang dari pihak bepekara.

MKH diketuai Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dengan anggota, Komisioner KY Ibrahim, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, serta hakim agung Muhammad Taufik, hakim agung Imam Harjadi, dan hakim agung I Made Tara.

Dalam tuntutannya Ketua MKH Suparman Marzuki menyatakan Hendra telah memeras pihak beperkara saat bertugas di PN Saumlaki, Maluku. Itu berdasarkan hasil penyelidikan MKH beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan hukuman kepada hakim terlapor saksi berat berupa dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi hakim nonpalu selama satu tahun," kata Suparman, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/1).

MKH juga menjatuhkan sanksi dengan membatalkan remunerasi selama satu tahun. Dalam pertimbangannya, kata Suparman, hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yaitu bertemu dua kali dengan pihak berkara dan menerima uang Rp 40 juta dari terdakwa. "Jadi, cukup beralasan untuk dijatuhi hukuman berat," katanya.

Terkait putusannya yang lebih ringan dibanding tuntutan pemberhentian secara tidak hormat, Suparman berkilah bahwa hakim terlapor masih memiliki tanggungan keluarga dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya.

Pertimbangan lain, hakim tersebut telah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan bertugas di daerah terpencil. Kemudian ia berjanji tidak lagi mengulangi kesalahan yang dilakukan maka MKH memberi kesempatan kepada hakim terlapor untuk memperbaiki diri.

Tidak khawatir putusan kurang keras MKH bisa jadi preseden buruk bagi hakim 'nakal' lain? Hendra berkomentar, "Kita melihat kasus per kasus."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement