REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menilai aneh vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu terhadap AAL (15), terdakwa pencuri sandal jepit milik aparat Polda Sulawesi Tengah.
Komisioner KY, Suparman Marzuki, mempertanyakan mengapa terdakwa di persidangan dengan dugaan mengambil sandal jepit, tetapi terbukti di persidangan sandal jepit itu bukan barang bukti aslinya.
Kemudian hakim tetap menghukum pidana anak itu, walaupun vonisnya dikembalikan ke orang tua. “Persidangan ini sejak awal kontroversial. Proses perkaranya sampai ke persidangan itu kan kontoversial,” tuding Suparman, Kamis (5/1).
Karena itu, pihaknya menyebut banyak kejanggalan kalau sampai barang bukti di persidangan berbeda dengan fakta yang ada. Pihaknya tidak bisa memahami mengapa mengapa hakim bisa memutus bersalah, dengan manipulasi barang bukti yang diketahuinya. Karena tidak tahu persis fakta yang terjadi di persidangan, KY akan mengirim surat untuk meminta salinan putusan kepada hakim pada Senin (8/1) mendatang.
Walau demikian, KY tidak bisa buru-buru menilai hakim membuat kesalahan. KY, kata Suparman, perlu tahu ada aspek lainnya di balik putusan bersalah itu. “Kita lihat, kalau ada masalah dalam putusan hakim itu, tentu kita akan tindaklanjuti menjadi proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan hakim,” janjinya.