REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan DPR jika ingin merevisi Undang-Undang (UU) MK. Hal itu terjait dengan komentar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang mengancam akan merevisinya, terkait dengan putusan MK yang membatalkan beberapa pasal UU Penyelenggara Pemilu (UU PP). Pembatalan pasal-pasal UU PP itu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) bebas unsur parpol.
Juru bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, bila perlu, Pasal 24C UUD 1945 diamandemen dan keberadaan MK dihapus atau dibubarkan saja. Kalau hal itu dilakukan DPR, kata dia, maka sembilan hakim MK tidak merasa rugi, sebab yang rugi adalah negara. “Yang jelas kita bekerja di atas kepentingan kelompok dan golongan. Semua itu untuk bangsa dan negara,” cetus Akil, di gedung MK, Sennin (9/1).
Pihaknya juga meminta agar DPR tidak emosi menyikapi putusan UU PP. Menurutnya, DPR sebaiknya membaca secara jernih pertimbangan hukum putusan MK sebelum berkomentar atau bahkan melontarkan ancaman.
MK, kata dia, hanya meluruskan makna mandiri berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 tentang penyelenggara pemilu yang harus independen dan bebas dari kepentingan parpol. Karena itu, pihaknya menduga DPR belum membaca materi naskah perubahan UUD 1945 itu. “Kalau membaca putusan itu maka tidak ada yang salah dari putusan MK.”