Selasa 10 Jan 2012 08:08 WIB

Pemerintah Fasilitasi Impor Ikan Sejenis, Nelayan Lokal Merugi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Chairul Akhmad
Seorang nelayan sedang mempersiapkan jaring untuk keperluan menangkap ikan.
Foto: Antara
Seorang nelayan sedang mempersiapkan jaring untuk keperluan menangkap ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Regulasi pelarangan impor ikan untuk jenis-jenis yang ada di Indonesia sepertinya dilanggar lagi. Akhir pekan lalu, ditemukan lagi ikan impor dalam gudang pendingin (coldstorage) milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di Karongsong, Indramayu.

Ikan-ikan tersebut berasal dari Cina. Jenisnya ada di Indonesia, seperti kembung, tongkol. tenggiri, dan layang-layang.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, menduga ikan-ikan tersebut sudah mengalir ke gudang pendingin sejak Juni 2011. "Volume importasinya rata-rata 75 ton per bulan,” kata Riza kepada Republika, Selasa (10/1).

Dalam penemuan tersebut, kata dia, terdapat indikasi pemalsuan label. Pasalnya, sebagian ikan tersebut disimpan dalam dus-dus berlabel ”frozen mackerel” dan ”product of Indonesia” dengan bobot masing-masing 10 kilogram, serta dibanderol dengan harga Rp 50 ribu.

Ikan impor marak masuk ke pasar konsumsi, kata Riza, sebab mekanisme yang disediakan terlalu mudah. Pemerintah artinya telah memfasilitasi impor ikan, mulai dari proses masuk, penyimpanan hingga pendistribusian. Menurut Riza, tak tertutup kemungkinan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil impor ikan juga diduga kuat dimanipulasi.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 19/2006, ada delapan jenis PNBP yang berlaku untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di antaranya penerimaan dari pungutan perikanan, jasa pelabuhan perikanan, jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan, jasa pengembangan penangkapan ikan, jasa budidaya perikanan, jasa karantina ikan, jasa pendidikan dan pelatihan, dan jasa penyewaan fasilitas.

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.09/MEN/SJ/2010 tentang Prosedur Operasional Standar dan Service Level Arrangement untuk Impor Komoditas Ikan, importir tak dapat melakukan importasi ikan apabila tak memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Khususnya izin dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

Tindakan fasilitasi impor ikan, kata Riza, menghancurkan perekonomian karena menurunkan harga ikan lokal, serta membuat nelayan kalah dalam persaingan. “Kementerian Kelautan berhenti memfasilitasi impor ikan, segera melaksanakan evaluasi terhadap seluruh gudang pendingin nasional,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement