Rabu 11 Jan 2012 07:43 WIB

Gugatan Mendagri Terkait Pemilukada ke MK Salah Alamat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggugat KPU terkait Pemilukada Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai salah alamat. Alasannya, Mendagri meminta KPU membuka peluang pendaftaran kembali bakal calon Kepala Daerah Aceh dengan memberi tambahan waktu agar partai-partai yang berhak bisa berpartisipasi.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan Mendagri telah keliru dalam mengambil langkah. Terlebih lagi jika melihat materi gugatan adalah terkait tahapan Pemilukada Aceh tentang perpanjangan pendaftaran Pemilukada Aceh.

"MK tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili semua sengketa selain enam kewenangan," katanya kepada Republika, Rabu (11/1). Menurutnya, jika materi yang hendak digugat oleh Mendagri adalah terkait Keputusan KPIA (Komisi Pemilihan Independen Aceh) tentang penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilukada Aceh, beserta Keputusan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilukada Aceh, maka Pengadilan yang berwenang mengadili tentu bukan MK, melainkan PTUN setempat. "Untuk itu Mendagri tidak memiliki legal standing menggugat keputusan KPIA tersebut," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement