REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan persidangan kasus gugatan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada Jumat (13/1).
Menurut Akil, gugatan itu bisa disidangkan MK sebab termasuk gugatan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN). Karena itu, pihaknya menilai kritikan DPR yang menilai gugatan Mendagri itu salah alamat sebab MK tidak punya kewenangan untuk menyidangkan hal itu tidak perlu ditanggapi.
“Yang pasti, Jumat digelar sidang perdana. Kami belum bisa mengomentari lebih lanjut,” ujar Akil, Rabu (11/1).
Panitera pengganti MK, Kasianur Sidauruk, menyatakan gugatan Mendagri tersebut didaftarkan ke MK pada Rabu. Karena proses Pemilukada Aceh berlangsung pada 16 Februari 2012, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang lebih cepat.
Gamawan Fauzi menggugat KPU terkait tahapan penyelenggaraan Pemilukada Aceh. Menurut Gamawan, meski penyelenggara pemilu di Aceh adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP), namun KPU memiliki jenjang struktural untuk memerintahkan KIP agar tunduk terhadapnya. Karena itu, tidak salah kalau pihaknya menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan ini struktural. KIP bisa diintervensi KPU," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan, jika gugatan tersebut diterima, bisa berdampak pada jadwal pelaksanaan pemilihan. Meski begitu, pihaknya menyerahkan jadwal pemilihan nanti sesuai dengan putusan MK. Yang penting, kata dia, selama lima tahun ke depan kondisi Aceh tersebut bisa aman dan damai.