REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meluluskan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi (Pilkada) Aceh. Pada persidangan perselisihan Hasil Pemilukada Aceh Tahun 2012, MK menolak permohonan pasangan calon Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.
Pada pengajuannya, para pemohon mendalilkan terjadinya intimidasi dan teror yang mengarah pada tindak kekerasan. Karena itu, para pemohon mengatakan tindakan tersebut merusak penyelenggaran proses Pemilukada di Aceh. Namun, MK menolak dalil-dalil tersebut.
Pada putusannya, MK menganggap dalil yang diangkat pemohon tidak cukup beralasan. "Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan pemohon dan termohon sangatlah jauh. Karena itu, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait," ucap Ketua Hakim MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan, di ruang sidang MK, Jumat (4/5). Dalam pokok permohonan, Mahmakah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang berkeberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selain itu, ada juga gugatan terhadap pelaksanaan Pemilukada yang dianggap marak praktik-praktik pelanggaran tersturktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh termohon, yakni Zaini-Muzakir.
Kendati pemohon telah membuktikan dalilnya, namun dalam anggapan Mahkamah, pelanggaran tersebut terjadi secara sporadis dan tidak melalui perencanaan yang matang. Hal itu karena pihak terkait bukan sebagai petahana yang dapat memengaruhi pemilih. "Semua pelanggaran masih dalam proses hukum, baik pada tingkat penyelidikan ataupun penyidikan kepolisian setempat," kata anggota Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.