REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap detail alasan gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, yang digugat adalah mendesak dilakukan penjadwalan ulang pemilukada di Aceh.
Djohermansyah menambahkan, pihaknya sebagai pemohon mengajukan gugatan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang berada di bawah struktural KPU. Penjadwalan itu untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berhak ikut pemilihan, dalam hal ini partai lokal. Yang kedua, imbuh Djohermansyah, pihaknya meminta ada putusan sela terkait mepetnya waktu pelaksanaan Pemilukada Aceh pada 16 Februari 2012.
Dengan adanya putusan sela, pihaknya berharap MK memerintahkan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon yang posisinya berhak ikut, bisa parpol lokal maupun parpol nasional. "Yang ketiga, kita minta kepada hakim MK agar bisa memerintahkan KIP menjadwalkan tahapan-tahapan Pemilukada Aceh," kata Djohermansyah dalam sidang perdana di gedung MK, Jumat (13/1).
Dia membantah kalau tujuan membuka lebih banyak calon ditujukan terkait gangguan keamanan. Menurut Djohermansyah, perhatian Kemendagri adalah kepada Pemilukada yang ideal, aman, dan damai, serta diikuti oleh segenap pihak yang berhak ikut. Tugas Kemendagri, imbuhnya, adalah memastikan semua proses-proses itu berjalan. Sebab, sekarang berbagai tahapan tersebut belum terjadi.