REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak mempunyai kapasitas terkait penentuan tempat perlindungan bagi Mindo Rosalina Manulang. Alasannya, kata Anggota Penanggungjawab Bidang Perlindungan LPSK, Teguh Sudarsono, Rosa masih berstatus narapidana sehingga koordinasi akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Izin tinggal menjadi kewenangan jaksa penuntut umum KPK. "Karena itu merekalah yang akan mengkoordinasikan tempat perlindungan," kata Teguh, Jumat (13/1).
Rosa yang masih berstatus narapidana, membuat LPSK tak Bisa memberi 'safe house' seperti seorang saksi pada umumnya. Karena itu, ujar Teguh, putusan hukuman harus tetap diberikan karena Rosa sampai saat ini masih merupakan narapidana.
Kendati demikian, ungkapnya, LPSK sejak Oktober 2011 lalu sudah memberikan pendampingan di rutan dan monitoring di persidangan terhadap Rosa.