REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Yulianis buka-bukaan kepada Panitia Khusus Angket KPK berkaitan kasus korupsi mantan bosnya Muhammad Nazaruddin yang ditangani KPK. Dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Angket Senin (24/7), Yulianis dihadirkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dirasakannya berkaitan penyidikan di KPK.
Segera setelah disumpah di depan Pansus, Yulianis mulai bercerita bagaimana KPK memperlakukan M Nazaruddin dalam penanganan kasus-kasusnya. Bahkan ia menyebut, KPK terkesan 'menganakemaskan' M Nazaruddin.
Ia menuturkan, meski Nazaruddin telah berstatus tersangka saat itu dan ditahan oleh KPK, namun Nazaruddin masih dengan bebas mengintimidasi para karyawan-karyawannya saat hendak bersaksi di KPK. "Kami itu eks karyawan jadi curiga kok KPK istimewa banget memperlakukan Nazarudin, karyawan diatur kesaksiannya oleh Nazaruddin meskipun ia dipenjara," ujar Yulianis kepada Pansus Angket.
Ia juga mengetahui betul kelicikan Nazarudin berbohong dalam memberikan kesaksian-kesaksiannya di kasusnya maupun kasus lain. Meski dianggap membuka kebocoran kasus-kasus lain, sehingga mendapatkan justice collaborator dari KPK, namun Yulianis meyakini bahwa pernyataan Nazaruddin tidak benar.
Hal ini juga menurutnya, diketahui juga oleh KPK. "Nazar banyak berbohong di kesaksian di kasus lain termasuk kasusnya dia sendiri, saya juga bingung dapat JC, padahal KPK tahu dia berbohong," katanya.
Karena itu pun ia mengkritisi KPK berkaitan perlakuan khusus KPK terhadap Nazaruddin, dan justru menumbalkan pihak lain khususnya eks karyawan Nazaruddin yang tidak bersalah. Hal ini juga yang membuat Yulianis bersedia menuturkan penyimpangan KPK kepada Pansus Angket. Tak lain bukan untuk melemahkan KPK, tetapi memperbaiki keadaan di KPK.
"Tujuan saya bukan untuk jelekkan atau lemahkan atau jatuhkan tapi berhenti istimewakan Nazar dan perhatikan kami. Jangan orang kecil kaya kami jadi tumbal, masalah di KPK hanya oknum, bisa bersih asal ada dukungan," ungkapnya.
Ia juga menyinggung ketidakkonsistenan KPK dalam hal keterangan palsu di KPK. Menurutnya, KPK tidak peduli terkait keterangan palsu saksi atau tersangka selama menguntungkan KPK. Tetapi akan peduli jika keterangan palsu itu merugikan KPK.
"Kami karyawan Nazar bisa buktikan dan bisa, tapi enggak ada efek di KPK. Jadi menurut kami KPK enggak peduli kesaksian palsu kalau diuntungkan, karena di kasus Nazar. Tapi KPK peduli kesaksian yang dianggap palsu bila merugikan KPK," ujarnya.