Senin 16 Jan 2012 13:14 WIB

KWI: RUU Kerukunan Umat Beragama tak Diperlukan

Romo Benny Susetyo
Foto: ANTARA
Romo Benny Susetyo

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar-Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo Pr menilai RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) tidak diperlukan, karena kerukunan bersifat alami dan tidak bisa diatur dengan Undang Undang (UU).

"Karena itu, RUU KUB jangan dibahas dulu, tapi bicarakan dengan sejumlah tokoh lintas agama. Kalau pun dibuat UU itu bukan RUU KUB yang dibutuhkan, melainkan RUU Jaminan Kebebasan dalam Beragama," katanya seperti dikutip ANTARA di Surabaya, Senin (16/1).

Ketika dikonfirmasi tentang RUU KUB yang kini dibahas DPR RI, ia menjelaskan konflik antar-umat beragama yang marak akhir-akhir ini bukan karena tidak adanya kerukunan, melainkan konflik antar-manusia yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

"Kekerasan atau konflik yang terjadi umumnya karena faktor pembiaran secara yuridis. Soal pelayanan agama, pendirian rumah ibadah, pendidikan, bantuan asing, pemakaman antar-umat beragama, adopsi anak, dan sebagainya itu sudah ada aturannya," katanya.

Ia mencontohkan pendirian rumah ibadah sudah diatur Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag-Mendagri, sekolah agama juga sudah diatur dalam UU Sisdiknas, dan sebagainya.

"Jadi, konflik yang terjadi akhir-akhir ini sebenarnya sudah ada aturannya, tapi proses pembiaran yang membuat konflik tidak tuntas," katanya.

Oleh karena itu, katanya, UU Jaminan Kebebasan dalam Beragama justru lebih dibutuhkan, apalagi Pasal 28 UUD sudah menjamin hal itu, namun pelanggaran yang terjadi belum ada aturan menyikapinya. "Yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya sekolah memasukkan pendidikan media, karena konflik seringkali justru diprovokasi media dan masyarakat tidak bisa bersikap kritis terhadap informasi dari media massa," katanya. Pendidikan media itu tidak perlu mata pelajaran baru tapi bisa dimasukkan ke dalam pendidikan bahasa/komunikasi, katanya menambahkan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement