REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan pernah mendapatkan ancaman pembunuhan. Mabes Polri meminta agar Rosa segera melaporkan kepada polisi kalau merasa terancam.
Meskipun sudah dibawah perlindungan LPSK, ancaman pembunuhan sudah masuk ranah kepolisian."Prinsipnya kita (Polri) siap menerima laporan dari Rosa jika merasa dirinya terancam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (18/1).
Ia mengimbau agar Rosa dapat melaporkan ancaman entah melalui telepon atau secara fisik dan bahkan secara psikis kepada Polri secara resmi. Dalam laporan tersebut, Rosa dapat menjelaskan bentuk ancaman dan teror yang didapatkannya.
Jika takut saat akan menuju ke kantor polisi, Rosa dapat dibantu dengan pendampingan dari LPSK. "Oleh karena itu, tentu saya yakin atas koordinasi dengan LPSK bisa difasilitasi untuk menyampaikan laporan ke pihak penyidik polri, bisa dilaporkan di tingkat Mabes Polri, bisa di polda atau di polres," jelasnya.