REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Darmanto, menyatakan, akibat kelalaian sopir mobil Xenia, tersangka Afriyani (29 tahun) disangkakan empat pasal. Diantaranya, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas.
"Tersangka terancam enam tahun penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," kata Darmanto saat konferensi pers di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Ahad (22/1).
Akibat kejadian ini, kata Darmanto, sebanyak delapan korban meninggal dunia dan dilarikan ke ruang jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta.
Berikut daftar korban tewas, adalah Suyatmi (51 tahun); Nanik Riyanti (25 tahun); Firmansyah (21 tahun); Fifit Alfia Fitriasih (18 tahun); Hudzaifah (16 tahun); Ari (16 tahun); Yusuf Sigit (2,5 tahun); dan Laki-laki, belum diketahui identitasnya, berumur sekitar 17 tahun.
Adapun lima korban luka berat yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto adalah Siti Mukaromah (30 tahun), Mohammad Akbar (22 tahun), Indra (11 tahun), Keny (8 tahun), dan Teguh Hadi Purnomo.