REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Asuransi Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat yang ditabrak pengendara mobil Xenia, Ahad (22/1) siang. Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Budi Sulistijo, menyampaikan kepastian pemberian santunan tersebut.
Santunan itu disampaikan kepada korban tewas dan luka dalam tragedi di Jalan Ridwan Rais, Gambir itu. Menurut Budi, sesuai aturan, delapan korban luka diberikan santunan maksimal Rp 10 juta. Adapun korban meninggal mendapatkan tali asih Rp 25 juta.
"Pihak Asuransi Jasa Raharja akan memberikan santunan per korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta," kata Budi. Dia melanjutkan, untuk lima korban luka berat yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, akan dibiayai penuh selama menjalani perawatan hingga sembuh.