REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendorong keluarga korban Xenia maut mobil di Tugu Tani, Jakarta Pusat yang mengakibatkan sembilan orang tewas dan beberapa orang luka-luka untuk mengajukan ganti rugi atau restitusi.
Anggota LPSK Lili Pintauli, di Jakarta, Selasa, mengatakan, korban dan keluarga korban "Xenia maut" dapat mengajukan ganti rugi atau hak restitusi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi mandat oleh undang-undang untuk memfasilitasi korban mendapatkan haknya dari negara.
"Meski negara melalui asuransi Jasa Raharja akan memberikan santunan pada keluarga korban dan korban langsung, para korban tetap mempunyai hak ganti rugi atas apa yang terjadi padanya," kata Lili.
Menurut Lili, UU 13/2006 serta PP 44/2008 telah mengatur mengenai hak korban tindak pidana tersebut, yang menyebutkan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan upaya restitusi kepada pelaku atau pihak ketiga melalui LPSK.
"Hak restitusi tersebut merupakan bentuk penghargaan dan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.
Ia mengatakan, para korban tidak usah khawatir karena segala sesuatunya dijamin oleh negara artinya para pemohon tidak dikenakan biaya apa pun atas permohonannya.
LPSK selain diberi mandat oleh UU sebagai lembaga yang memberi perlindungan, LPSK juga memiliki kewenangan untuk memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi ini.
"Negara harus memberi perhatian kepada para korban lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang serta menjadi cacat selain pelaku harus diproses secara hukum," kata Lili.