REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum juga pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) digelar tanggal 8 Februari 2012, namun dua kubu kandidat sudah mulai memunculkan perbedaan dalam menyikapi jumlah pemilik hak suara. Hakim agung Gayus Lumbuun secara tegas menyatakan, pemilih hak suara dalam pemilihan nanti hanya berjumlah 53 orang. "Hakim agung memang berjumlah 54 orang, tapi Pak Ketua MA (Harifin Andi Tumpa) tidak memilih," kata Gayus kepada Republika, Rabu (25/1).
Menurut Gayus yang disebut dekat dengan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial ini, Harifin Andi Tumpa dalam pemilihan nanti hanya bertugas memberi pengarahan agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan independen. Karena itu, katanya, untuk menunjukkan kenetralannya maka hakim agung yang pensiun tanggal 1 Maret 2012 tersebut bakal tidak menggunakan hak suaranya. "Pak Ketua hanya memimpin sidang, tidak memilih," ceplos mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko menegaskan bahwa pemilihan ketua MA bakal diikuti semua hakim agung. Djoko yang disebut menjadi koordinator pemenangan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali, ini balik mempertanyakan dasar apa yang digunakan sehingga Harifin Andi Tumpa tidak boleh menyalurkan suaranya. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, hakim agung berhak dipilih dan memilih.
Apalagi, lanjut Djoko, Harifin pada saat pemilihan belum pensiun sehingga berhak memilih. "Tidak ada larangan, Pak Harifin untuk memilih. Sebanyak 54 hakim agung nanti memilih semua," tukas Djoko.