REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Masyarakat mempertanyakan keadilan publik dengan ancaman hukuman pengendara Xenia maut, Afriani Susanti (29 tahun) dengan enam tahun penjara. Menurut ahli hukum pidana, Afriani dapat diancam hukuman lebih dari enam tahun penjara dengan tiga undang-undang sekaligus yaitu KUHP, UU Lalu Lintas dan UU Narkoba.
"Sangat mungkin Afriani mendapat hukuman di atas enam tahun. Ia bisa dikenakan UU Lalu Lintas, KUHP dan Narkotika," kata ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Eddy Hiariej, Kamis (26/1).
Eddy menambahkan kalau aturan maksimal yang dijatuhkan dengan ketentuan yang memuat ancaman terberat dan ditambah sepertiga dikenakan kepada Afriani, ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara.
Misalnya pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, UU Lalu Lintas selama enam tahun dan pasal 127 UU tentang narkotika selama sembilan tahun. "Maka maksimal ancaman pidana yang bisa dijatuhkan kepada Afriani selama 12 tahun," ujarnya.
Penambahan ancaman hukuman pidana bagi Afriani yang menabrak 12 orang, sembilan orang di antaranya tewas, terus diwacanakan. Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Untung Radjab membuka kemungkinan hal itu. Mabes Polri mendukung wacana itu.