REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan ijin pemeriksaan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung langsung merespon positif dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap delapan kepala daerah ini.
"Terkait dengan ijin presiden bagi (kepala daerah) tersangka korupsi, kami menganggap pernyataan tersebut akan menjadi pendorong Kejaksaan Agung untuk mempercepatnya (pemeriksaan)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada para wartawan, Kamis (26/1).
Darmono menambahkan Kejaksaan Agung akan mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah atau anggota DPR. Pasalnya untuk memeriksa pejabat publik seperti kepala daerah dan anggota DPR, institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung harus mendapatkan ijin dari presiden.
Meski akan dipercepat penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, ia menegaskan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus-kasus tersebut. "Kita tetap akan mengedepankan sikap profesional dan proporsional dalam setiap penanganan kasus," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sebelumnya sembilan kepala daerah yang perkaranya tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkatung-katung karena belum adanya izin pemeriksan dari Presiden. Salah satu kasus yang dihentikan perkaranya (Surat Perintah Penghentian Perkara/ SP3) yaitu Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin.
Delapan kepala daerah lain yang masih menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, Bupati Kolaka (Sulawesi Tenggara), Buhari Matta dan Bupati Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan), Muhtadin Serai.
Bupati Batang (Jawa Tengah), Bambang Bintoro, Bupati Bulungan (Kalimantan Timur), Budiman Arifin, Wakil Bupati Purwakarta (Jawa Barat), Dudung Bachtiar Supardi, Wali Kota Medan (Sumatra Utara), Ruhudman Harahap dan Bupati Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat), Edison Saleleubaja.