REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom (MSG) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Nunun Nurbaeti pada Senin (30/1).
Juru Bicara KPK JOhan Budi mengatakan kemungkinan terbesar Miranda akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus sama, yakni dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang memenangkan MSG.
Sebelumnya, seperti yang telah banyak diberitakan, Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Penetapan tersangka, menurut Johan, setelah KPK menemukan cukup bukti dari hasil pengembangan penyidikan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menggunakan cek perjalanan.
MSG, menurut dia, dikenai pasal penyuapan. Selain itu dikenai pasal kerja sama atau bersama-sama memberikan sesuatu kepada anggota dewan dalam kaitannya dengan penyuapan.
Terkait dengan pernyataan pihak tersangka Miranda, bahwa tidak tahu- menahu soal cek perjalanan tersebut, ia menegaskan penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasarkan dengan alat bukti yang cukup. Karena itu, jika ada pihak yang merasa tidak melakukan seperti yang disangkakan tentu akan dapat melakukan argumen atau pembuktian di pengadilan. "Dan keputusannya akan menjadi wewenang hakim".