REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu lagi pakar hukum, Jimly Asshiddiqie, menyatakan sepakat bila Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen. Pasalnya, menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, hampir 14 tahun seterlah reformasi, banyak situasi dan kondisi yang tidak diperkirakan terjadi.
"Memang sudah seharusnya dievaluasi dan diubah," ujarnya, saat mengahadiri acara ramah tamah Mantan Deputi Perdana Penteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Jakarta, Senin (30/1).
Kondisi sekarang, jelas dia, sudah sangat jauh berbeda ketika Undang-Undang (UU) diamandemen. Sehingga, sambung dia, sangat terbuka dan berkemungkinan untuk kemungkinan diubah lagi.
Ketika UU diamandemen pertama kali, menurut dia sudah mewakili kepentingan bangsa saat itu. "Tapi jika dilakukan evaluasi kembali, dan melihat kondisi saat ini, terbuka saja untuk diubah lagi," kata Jimly menegaskan.