REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengkritik keras vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nenek Rasminah, yang dituduh mencuri piring dengan penjara empat bulan 10 hari. Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap, mengatakan, putusan MA melukai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, MA sebetulnya tidak perlu menegakkan hukum yang tidak perlu. Pasalnya pertimbangkan keadilan masyarakat harus dikedepankan. Kalau dirasa tak adil, imbuhnya, putusan pencurian piring harusnya tidak perlu disidangkan. "Ini menandakan hukum semakin tajam ke bawah, tumpul ke atas," kata politisi PAN di gedung Komisi Yudisial, Selasa (31/12).
Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Jaksa penuntut umum PN Tangerang untuk Rasminah, padahal PN Tangerang sendiri memberikan vonis bebas kepada Rasminah.