REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasminah (55 tahun), nenek yang dituduh majikannya mencuri piring divonis oleh Mahkamah Agung empat bulan sepuluh hari penjara.
Berdasarkan pertimbangannya, ketua majelis hakim Imam Harjadi menjelaskan, menimbang bahwa dalam kenyataannya ada barang-barang berupa satu buah piring keramik merek Anchor Hocking, satu buah piring Geshen Kartikel,dua buah piring merek Royal Province, dan satu buah piring merek Taichi Cina.
Kemudian, tiga buah piring kecil,tempat tisu,satu buah piring biasa, satu buah gelas,satu buah mangkok,satu buah Hair tonic Hadi Suwarno, serta shamponya, Baju Muslim, Sapu Tangan, Listerin obat kumur, Force Magic dan satu bungkus plastik, daging buntut sapi dan beberapa pakaian bekas.
"Semuanya ditemukan dirumah kontrakan terdakwa dan benar seluruhnya adalah barang-barang milik majikannya saksi pelapor HJ Siti Aisyah Soekarno Putri yang telah diambil Terdakwa tanpa seijin," kata Imam saat membacakan putusannya 31 Mei 2011 lalu sebagaimana dikutip dari website MA.