Selasa 31 Jan 2012 13:38 WIB

Inilah Alasan Nenek Rasminah Dihukum MA

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Rasminah Ketika Divonis Bebas di PN Tangerang
Foto: lucky r/antara
Rasminah Ketika Divonis Bebas di PN Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasminah (55 tahun), nenek yang dituduh majikannya mencuri piring divonis oleh Mahkamah Agung empat bulan sepuluh hari penjara.

Berdasarkan pertimbangannya, ketua majelis hakim Imam Harjadi menjelaskan, menimbang bahwa dalam kenyataannya ada barang-barang berupa satu buah piring keramik merek Anchor Hocking, satu buah piring Geshen Kartikel,dua buah piring merek Royal Province, dan satu buah piring merek Taichi Cina.

Kemudian, tiga buah piring kecil,tempat tisu,satu buah piring biasa, satu buah gelas,satu buah mangkok,satu buah Hair tonic Hadi Suwarno, serta shamponya, Baju Muslim, Sapu Tangan, Listerin obat kumur, Force Magic dan satu bungkus plastik, daging buntut sapi dan beberapa pakaian bekas.

"Semuanya ditemukan dirumah kontrakan terdakwa dan benar seluruhnya adalah barang-barang milik majikannya saksi pelapor HJ Siti Aisyah Soekarno Putri yang telah diambil  Terdakwa tanpa seijin," kata Imam saat membacakan putusannya 31 Mei 2011 lalu sebagaimana dikutip dari website MA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement