REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS - Kenneth Hickman (49), napi muallaf di penjara Austin Texas, menggugat kebijakan yang melarangnya memelihara jenggot sebagai bentuk identitasnya sebagai seorang Muslim. Pihak penjara beralasan mengeluarkan kebijakan pelarangan jenggot karena jenggot bisa digunakan untuk menyembunyikan senjata.
Pengadilan telah berpihak dengan lembaga negara. Departemen Kehakiman kemudian kembali menegaskan pelarangan memelihara jenggot di penjara Austin Texas. Menurut lembaga ini, semua narapidana diharuskan mematuhi aturan penjara tanpa pengecualian.
Seperti dikutip upi.com, alasan pelarangan adalah jenggot dapat digunakan untuk menyembunyikan senjata. Jenggot juga dinilai bisa menghambat penyidik untuk mengidentifikasi dan memeriksa tahanan. Sembilan negara bagian di Amerika Serikat, termasuk Texas, saat ini memiliki kebijakan mengatur pakaian dan penampilan narapidana tanpa terkecuali menyangkut urusan agama.
Dalam pembelaannya di pengadilan pada Selasa (31/1), Hickman mengeluhkan pelarangan jenggot terhadap dirinya. Pengadilan sebelumnya telah memberi izin kepada Hickman untuk memelihara jenggot pada bulan Mei. Namun, dia kembali dilarang dan para petugas penjara terus melecehkannya dan memintanya menyukur jenggot tersebut.
"Hanya terpidana Muslim yang akan menggunakan haknya untuk memakai jenggot," tulis Hickman dalam pembelaannya.
Hickman dihukum 40 tahun atas dakwaan pembunuhan pada 1988 dan penyerangan terhadap petugas keamanan. Di dalam penjara, dia kemudian memeluk Islam. Pada November lalu, ia juga sempat mengeluhkan bahwa pejabat penjara selalu memaksanya mencukur semua rambut di wajahnya.