REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Untuk memeriksa kejiwaan para tersangka kecelakaan maut yang menelan sembilan korban, Afriyani Susanti dan ketiga rekannya, akan segera menjalani tes yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). "Saya akan mendampingi para tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan di BNN pada hari ini," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, Rabu (1/2).
Petugas BNN didampingi anggota Lalulintas Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan Afriyani, Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30) dan Arisendi (34) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, penyidik masih memproses kasus tabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Ahad (22/1).
Sudarmanto menuturkan, petugas telah memeriksa 28 orang saksi termasuk satpam, keluarga korban, saksi mata di lokasi kejadian dan para tersangka yang terlibat tabrakan tersebut. Penyidik juga mengagendakan minta keterangan saksi ahli, seperti ahli metafisika, ketergantungan obat BNN dan ahli hukum pidana umum, guna merampungkan berkas acara pemeriksaan tersangka.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat.Selain itu, tersangka bakal dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 112 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.