REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polemik soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Raminah juga mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Putusan bersalah Rasminah tersebut, dinilainya sudah sesuai aturan hukum.
"Ini perlu diluruskan, pelanggaran apapun juga sama aturannya dalam hukum acara, ada putusan pengadilan kita tidak serta merta menyalahkan putusan hukum. Sebenarnya proses sudah sesuai dengan hukum," kata Amir usai acara pemaparan 100 hari kinerja Kementerian Hukum dan HAM di bawah pimpinannya di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2).
Namun demikian, Amir mengatakan semangat untuk menerapkan hukum acara terhadap pelaku tindak pidana ringan, jangan sampai mengabaikan keadilan. "Jangan terlalu kaku memperlakukan mereka, perlu melakukan restorative justice (perbaikan hukum)," imbuh Amir.
Amir menjelaskan meski penerapan restorative justice nantinya akan terkendala terhadap potensi pelanggaran hukum acara, namun agar tidak terulang, ke depan Amir menyatakan akan mengupayakan payung hukum melalui perbaikan dan penyempurnaan undang-undang untukmengakomodir kasus-kasus yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
"Ada semanagat kita untuk memperlakukan orang yang termarjinalkan ini tadi, sehingga tidak terkesan yang menjadi tudingan tajam ke bawah tumpul di atas," ujarnya.
Mahkamah Agung akhirnya memvonis Rasminah bersalah karena mencuri bumbu dapur dan barang milik majikannya. Padahal, Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Rasminah.
Putusan ini dibacakan Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo dengan anggota Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama. Mahkamah Agung pun mengganjar Rasminah hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
MA pun memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong pelastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic Hadi Suwarno dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring geshen, 2 piring merk Royal, 1 piring merk Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa.