REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi 'Xenia' maut, Afriyani Susanti (29 tahun) telah disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bahkan tidak hanya itu, rupanya Afriyani juga masih dimungkinkan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Akhirnya digunakan pasal pembunuhan, apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam undang-undang juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Rabu (1/2).
Darmono menambahkan pihaknya belum membaca berkas perkara Afriyani dari penyidik Podla Metro Jaya. namun ia menegaskan kejaksaan akan menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang dilakukan Afriyani.
Pasal pembunuhan yang disangkakan kepada Ariyani oleh penyidik Polda Metro jaya, akan dilakukan pengkajian dan penelitian oleh jaksa. Saat ditanya apakah Jaksa Penuntut Umum juga akan menerapkan pasal pembunuhan terencana kepada Afriyani, ia berkelit hal tersebut akan dikaji secara mendalam.
"Bukan berani atau tidak, kita bicara fakta, fakta pembunuhan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, nanti akan dikaji secara mendalam. jaksa tidak akan gegabah," ucap mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.