REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi masyarakat pejalan kaki atau pengguna jalan raya, hendaknya selalu waspada dan memperhatikan pohon-pohon di sisi jalan bila akan bernaung atau berteduh di saat hujan deras dan angin kencang. Hal ini untuk menghindari kecelakaan akibat tertimpa pohon tumbang.
Belakangan ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta juga memberi tanda berupa cat merah pada pohon-pohon rawan tumbang di sekitar kota. Namun, belum tentu semua pohon yang rawan tumbang sudah ditandai. Untuk itu, sebaiknya masyarakat mengetahui ciri-ciri pohon yang rawan tumbang untuk mencegah tertimpa pohon.
Peneliti Institut Pertanian Bogor, Nisar Nasrullah menuturkan, beberapa pohon yang dinilai kurang layak atau rawan tumbang dapat dilihat dari ciri-ciri fisiknya yang memiliki kulit luar yang pecah-pecah dan berjamur, serta bagian bawahnya terlihat rusak. Ketika pohon memiliki ciri-ciri tersebut, dituturkan Nisar, berarti pohon sudah masuk dalam tahap kerusakan kurang dari 30 persen.
“Pohon kategori ini masih bisa diselamatkan, dengan cara melakukan pemangkasan, agar bebannya berkurang,” katanya, Kamis (2/2). Sedangkan, untuk pohon yang sudah tidak layak, jelasnya, memiliki ciri-ciri keropos pada pohon yang lebih dari 50 persen. Pohon dengan ciri-ciri seperti itu harusnya ditebang. Soalnya, lanjut dia, pohon itu sudah pasti rawan tumbang.