Jumat 03 Feb 2012 18:00 WIB

Maret, Kejagung Inventarisir Penghentian Kasus

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pengawasan mulai Maret 2012 mendatang, akan mengiventarisir kasus di daerah yang dihentikan penyidikannya tanpa alasan yang jelas. "Para inspektur (pengawasan) dijadwalkan pada Maret 2012 mendatang turun ke daerah," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (3/2).

Ia menjelaskan alasan inventarisir itu baru dilakukan pertengahan 2012 itu, terkait dengan ketersediaan anggaran. Sebelumnya Marwan Effendy menyatakan tujuan inventarisir itu agar, para penyidik kembali ke standar operasional prosedur (SOP) kerja yang sudah ada bahwa tiap tahapan penyidikan memiliki batas waktu.

Selain itu, inventarisir ditujukan agar praktik-praktik yang melanggar kode etik, dapat diatasi, seperti peningkatan status kasus ke penyidikan namun penanganannya dibiarkan begitu saja hingga menggantung.

Sebelumnya dilaporkan, sepanjang 2011, sebanyak 206 jaksa dijatuhi sanksi baik ringan, sedang sampai berat karena dinilai melanggar kode etik. Dari 206 jaksa yang dijatuhi sanksi itu terbagi dalam sanksi ringan sebanyak 61 orang, sedang 78 orang, dan berat 67 orang.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief saat membacakan Laporan Akhir Tahun 2011 Kejagung, di Jakarta, pada akhir tahun lalu. "Sedangkan untuk bagian tata usaha kejaksaan yang dijatuhi sanksi sebanyak 130 orang yang terdiri dari sanksi ringan 52 orang, sedang 29 orang dan berat 49 orang," katanya.

Ia juga menambahkan rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan jaksa yang melakukan indisipliner sebanyak 18 orang, penyalahgunaan wewenang 180 orang, dan perbuatan tercela 26 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement